WELCOME TO VIA FM RADIO 105 PAS DI HATI "RADIO CITRA KAWULA MUDA THE BEST MUSIC AND NEWS STATIONS" Dj.Ardian, Dj.Andilala, Dj.JP Master, DJ.Gombu, Dj.Ninggar, Dj.Vivie, Dj.Sari, Dj.Romy "SUKSES BUAT KAMU SEMUANYA"
Photobucket
WELCOME TO VIA FM RADIO 105 PAS DI HATI..mak nyozz!!

Jumat, Mei 23, 2008

23/05/2008 15:32 wib - Daerah Aktual
Penahanan 8 Perserta Demo BBM Mahasiswa Bisa Dijerat Pasal Perusakan
Semarang, CyberNews. Kapolres Semarang Selatan AKBP Imran Yunus tidak keberatan membebaskan 8 mahasiswa yang terlibat dalam perusakan pintu kaca DPRD Jawa Namun polisi akan lebih dulu mendata dan memproses mereka sesuai aturan yang berlaku.

Persetujuan Kapolres Semarang Selatan ini diungkapkan setelah menerima perwakilan mahasiswa. Sebanyak 7 mahasiswa diizinkan menemui AKBP Imron Yunus untuk meminta pembebasan 8 rekan mereka. "Polisi akan mendata mereka dulu, baru setelah itu akan dilepaskan," ujar AKBP Imran Yunus.

Imran menjelaskan, kedelapan mahasiswa tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan perusakan, maka mereka akan dijerat dengan pasal perusakan.

Imran membantah jika dikatakan pihaknya bertindak di luar prosedur dalam penangkapan para demonstran. "Kami melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur. Kalau ada anggotanya kami yang melakukan diluar prosedur, kami akan mengusut dan memberikan sanksi," tegasnya.

Seperti diketahui, demo Front Rakyat dan Mahasiswa Menggugat (Format Semarang) menolak kenaikan BBM di gedung DPRD Jawa Tengah berakhir rusuh setelah terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dengan polisi. Sejumlah kaca di gedung anggota Dewan bahkan sampai pecah berantakan. Hal ini mendorong polisi bertindak tegas dengan menangkap 8 mahasiswa yang diduda terlibat.

Delapan mahasiswa tersebut tiga diantaranya dari GMNI bernama Ali, Ruben dan Gentong Agung Nugroho. Dari PMII, Suhyina Wahyuni, Pelmi dan Taufik. Serta dari LMND Rahmat Sutopo dan Darmawan Iskandar. (MH Habib Shaleh /CN08)

PELAYANAN

PELAYANAN

VIA fm PAS DIHATI

VIA fm PAS DIHATI